Sejarah Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Berawal Saat Kongres Perempuan Indonesia

- 8 Desember 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi hubungan ibu dan anak.
Ilustrasi hubungan ibu dan anak. /mohamed_hassan / PIXABAY.


Media Purwodadi - Setiap tanggal 22 Desember, selalu diperingati sebagai Hari Ibu Nasional untuk menghargai peran seorang ibu dalam keluarga baik untuk suami, anak maupun lingkungan.

Peringatan Hari Ibu atau Mother’s Day juga diperingati lebih dari 75 negara di dunia. Negara-negara tersebut, antara lain Italia, Jepang, Australia, Jerman, Kanada, Belanda, Malaysia, Taiwan, Honkong dan lainnya. Pada umumnya peringatan Hari Ibu di negara lain dilakukan pada Minggu kedua bulan Mei.

Sejarah tentang Hari Ibu selalu berkaitan dengan Kongres Perempuan Indonesia. Kongres tersebut diselenggarakan beberapa minggu selesai Kongres Pemuda II.

Baca Juga: Minibus Angkut 25 Penumpang Terguling di Ruas Semarang - Demak, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dari berbagai sumber hasil penelusuran Media Purwodadi, pada Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan tanggal 22-25 Desember 1928, menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kongres tersebut diselenggarakan di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta.

Saat ini gedung tersebut digunakan sebagai Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Berdasarkan buku yang berjudul Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama (1991), Kongres Perempuan Indonesia dihadiri 600 perempuan yang terdiri dari puluhan perhimpunan wanita serta 30 organisasi perempuan.

Peserta memiliki latar belakang yang berbeda, seperti; suku, agama, budaya, usia, dan pekerjaan yang beragam.

Perhimpunan perempuan yang ikut ambil bagian dalam kongres tersebut, antara lain; Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyiyah, Wanita Moeljo, dan lainnya.

Selain itu, pemuda dari berbagai organisasi juga turut serta ambil bagian dalam perhelatan besar tersebut.

Baca Juga: Dua ABK Hilang Saat Melaut di Perairan Mandalika, Tim SAR Temukan Satu Korban di Perairan Rembang

Tema kongres mengangkat isu tentang perkawinan anak, pendidikan untuk anak perempuan, kawin paksa, permaduan dan perceraian, serta perempuan yang sering menjadi “kanca wingking” (teman belakang).

Hasil dari kongres tersebut dengan membentuk badan permufakatan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI). Tujuannya untuk menghimpun perempuan Indonesia serta memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia.

Kongres Perempuan Indonesia memiliki tujuan untuk mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan perempuan Indonesia.

Kongres ini juga menggabungkan organisasi-organisasi perempuan Indonesia dalam satu badan yang demokratis tanpa memandang latar belakang agama, politik, serta kedudukan sosial dalam masyarakat.

Sejarah penetapan Hari Ibu dilanjutkan pada tanggal 20-24 Juli 1935 dengan diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.

Kongres kedua tersebut menghasilkan pembentukan BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) serta menentang perlakuan tidak wajar atas buruh perempuan perusahaan batik di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Gerakan perempuan tersebut juga mendapatkan dukungan dari presiden Ir. Soekarno dengan menetapkan tanggal 22 Desember sebegai Hari Ibu Nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Adapun dasar hukum pemerintah Indonesia dalam penetapan Hari Ibu Nasional, sebagai berikut :

1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

4. UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Baca Juga: Ikuti Pembelajaran Tatap Muka, Siswa di Palopo Harus Sertakan Sertifikat Vaksin Orang Tua

5. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Itulah sejarah pembentukan Hari Ibu di Indonesia. Hari Ibu di Indonesia ditetapkan pada tanggal 22 Desember 1928. Tahun ini, Hari Ibu memasuki peringatan yang ke 93 tahun. Selamat menyambut hari Ibu untuk semua kaum ibu di Indonesia.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x