Daftar Nominal UMK di 35 Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara Posisi Terendah

- 7 Desember 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi kenaikan Upah MInimum Kabupaten atau Koda 2023 mengalami grafik kenaikan dengan tertinggi terdapat di Kota Semarang.
Ilustrasi kenaikan Upah MInimum Kabupaten atau Koda 2023 mengalami grafik kenaikan dengan tertinggi terdapat di Kota Semarang. /PIXABAY.


Media Purwodadi – Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Besaran tertinggi terdapat di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.060.348,78.

Sementara untuk daerah dengan UMK terendah terdapat di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 1.958.169,69.

Penetapan UMK Kabupaten/Kota ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi! Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten Kota Se Jawa Tengah 2023. UMK Kota Semarang Tertinggi

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota serta nilai alfa,” ungkap Ganjar Pranowo dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Desember 2022.

Ganjar Pranowo menyebutkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 wilayah yang ada di Jawa Tengah :

1. Kabupaten Cilacap    : Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas    : Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga    : Rp 2.130.980,94

4. Kabupaten Kebumen    : Rp 2.035.890,04

5. Kabupaten Purworejo    : Rp 2.043.902,83

6. Kabupaten Wonosobo    : Rp 2.076.208,98

7. Kabupaten Magelang    : Rp 2.236.776,91

8. Kabupaten Boyolali    : Rp 2.155.712,29

9. Kabupaten Klaten    : Rp 2.152.322,94

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x