Resmi! Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten Kota Se Jawa Tengah 2023. UMK Kota Semarang Tertinggi

- 7 Desember 2022, 19:27 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat membahas terkait besaran UMK di 35 wilayah Jateng.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat membahas terkait besaran UMK di 35 wilayah Jateng. /dok Humas Pemprov Jateng


Media Purwodadi – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 561/54 tahun 2022 Tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah 2023.

Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengunjungi pabrik PT HWI 2 yang berada di Kabupaten Pati. Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota Ditetapkan, Ganjar Pranowo : Kota Semarang Tertinggi

“Penetapan UMK ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota serta nilai alfa,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan.

Ganjar Pranowo menyebutkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yakni 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang dipergunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujar Ganjar Pranowo.

Sementara, UMK terendah yakni Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Wilayah ini menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP tahun 2023.

Ganjar Pranowo juga menyebut, prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen yakni di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif.

“Sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Kemudian untuk prosentase kenaikan tertinggi yakni 7,95 persen di Kota Semarang,” tambah Ganjar Pranowo.

Adanya berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK juga terjadi. Ganjar Pranowo menyebut dinamika tersebut yakni perbedaan usulan dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Namun, dinamika tersebut bisa diatasi dengan adanya dialog antara orang nomor satu di Jawa Tengah itu dengan para buruh.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Para Pedagang Grobogan Ramai Jual Set Top Box, Omzet Per Hari Bisa Capai Rp30 Jutaan

Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah 2023:

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98

8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29

10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70

12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32

13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64

14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04

16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17

17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08

18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11

Baca Juga: Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Kapolri: Pelaku Pernah Ditahan Terkait Kejadian Bom Cicendo

19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98

20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63

21. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39

22. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00

23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32

24. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90

25. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90

27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00

28. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58

29. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92

30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64

31. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00

32. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97

33. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78

34. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66

35. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x