Bantuan Subsidi Upah 2022 Bakal Tersalur Mulai 9 September 2022, Siapa dan Apa Saja Syarat Penerima BSU?

- 9 September 2022, 21:47 WIB
Pekerja yang terdaftar dalam program BP Jamsostek bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah.
Pekerja yang terdaftar dalam program BP Jamsostek bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah. /dok Media Purwodadi / Hana Ratri.

Media Purwodadi – Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali disalurkan. Kali ini BSU tahun 2022 mulai tersalur pada tanggal 9 September 2022.

Kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima akan disalurkan mulai tanggal 9 September 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sudah menerima sekitar 5.000 data calon penerima BSU tahap 1 tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Operator Tunda Seluruh Pertandingan Lanjutan Pekan 7 Liga Inggris Musim 2022/2023

Data calon penerima BSU atau subsidi gaji tahun 2022 ini bisa dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 menyebut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan tersebut tidak hanya untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta namun juga disalurkan untuk pekerja dengan gaji yang setara atau di bawah ketentuan upah minimum.

Pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan UMP atau UMK juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini.

Pihaknya mencontohkan pekerja di wilayah DKI yang mendapatkan gaji Rp4,5 juta,, namun UMP DKI Rp4,7 juta per bulan akan tetap mendapatkan BSU.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke seluruh pekerja yang ada di Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek hingga Juli 2022.

Pengecualian peserta yakni ASN, TNI dan Polri tidak berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah lantaran prioritas penerima BSU adalah pekerja yang belum menerima program kartu PKH, Banpres Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Lalu, siapa saja yang bisa menerima BSU 2022 ini? Begini syarat penerima BSU tahun 2022 yang bisa Anda simak :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Jumat, 9 September 2022: Update Terbaru, Dapatkan Hadiah Menarik dari Moonton

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Karena diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan.

Itulah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2022 yang tersalurkan kepada penerima mulai tanggal 9 September 2022.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x