Berikut Cara Cek Penetapan BSU 2021 Setelah Nama Anda Terverifikasi Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- 22 September 2021, 10:23 WIB
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4 /Tangkapan layar/bsu.kemnaker.go.id


Media Purwodadi – Setelah nama Anda terverifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Anda akan melalui tahapan selanjutnya yakni melakukan pengecekan.

Langkah pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja RI di kemnaker.go.id.

Berikut langkah pengecekan apakah nama Anda ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Cara Cek Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU atau Tidak

1.    Pertama, Anda masuk ke laman kemnaker.go.id

2.    Kemudian, pilih pada kategori Bantuan Subsidi Upah (BSU).

3.    Lalu, Anda login ke laman tersebut. Apabila Anda belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan klik pada kolom daftar.

4.    Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5.    Kemudian, Anda bisa login dengan menggunakan nama akun saat didaftarkan tadi.

6.    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7.    Lalu, lakukan cek pemberitahuan.

Setelah memilik cek pemberitahuan, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda berhak atau tidak berhak mendapatkan BSU 2021 ini.

Bagi pekerja yang terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Korban PHK Masih Bisa Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Bagi yang tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Notifikasi yang sama akan Anda dapatkan apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data And abelum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jika belum memenuhi syarat, maka Anda akan mendapatkan notifikasi belum memenuhi syarat tersebut.

BSU akan disalurkan ke rekening Anda saat mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Bagi Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Cair, Berikut Syarat Penerima Bantuan

BSU juga akan tersalurkan dan aktivasi rekening baru apabila Anda mendapatkan notifikasi dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara karena Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Anda juga diharapkan segera melakukan aktivasio rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Berdasarkan data Kemnaker RI per tanggal 28 Agustus 2021, sudah ada 2.093.034 penerima BSU di 26 Provinsi di Indonesia.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x