BLT Subsidi Gaji atau BSU Korban PHK Masih Bisa Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

- 6 September 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi cek BLT Subsidi Gaji atau BSU korban PHK.
Ilustrasi cek BLT Subsidi Gaji atau BSU korban PHK. /Pexels/ono-kosuki/

Media Purwodadi - Bantun BLT Subsisi Gaji atau BSU bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK ternyata masih bisa cair.

Bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu khawatir, karena BLT Subsidi Gaji atau BSU masih bisa dicairkan asal memenuhi syarat.

Masa pandemi Covid-19 yang masih melanda ini dan tidak sedikit pekerja kehilangan pekerjaan pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi korban PHK masih bisa cair.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik dan membahagiakan bagi mereka korban PHK, untuk menpdapatkan haknya dalam hal bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Jika Pabrikan Menyerap Pembelian Tembakau, Ekonomi Masyarakat Ikut Menggelinding

Kabar tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun instagram @kemnaker yang diunggahnya pada 4 September 2021 kemarin.

Pada unggahan di akun instagram Kemnaker tersebut, menjelaskan terkait cara pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja dan buruh yang menjadi korban PHK.

Dalam keterangan unggahannya tersebut, Kemnaker menginformasikan bagi pekerja atau buruh korban PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi.

Siapa saja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x