Kebijakan Belanja Pemerintah Sebesar 40 Persen untuk Produk Lokal, Dorong UMKM Makin Berkembang

- 18 April 2022, 06:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi pelaku UMKM yang melakukan pelatihan pengembangan kualitas produk dan digitalisasi di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/3/2022).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi pelaku UMKM yang melakukan pelatihan pengembangan kualitas produk dan digitalisasi di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/3/2022). /Tangkap layar/ kemenkopukm.go.id/

Media Purwodadi – Kebijakan pemerintah dalam anggaran belanja 40 persen untuk produk lokal bertujuan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM makin berkembang.

Kebijakan belanja pemerintah tersebut diwujudkan dengan memperbanyak dan menyerap produk lokal atau UMKM melalui kewajiban bagi Kementerian/lembaga (K/L).

Demikian juga kebijakan belanja pemerintah tersebut diperuntukan pemerintah daerah untuk belanja produk dalam negeri / UMKM minimal 40 persen dari anggarannya.

Dengan kebijakan belanja pemerintah tersebut, mendorong sejumlah UKM dan industri kecil dan menengah atau UMKM berlomba-lomba memproduksi produk lokal berkualitas.

Baca Juga: Kode Redeem State of Survival Senin, 18 April 2022. Ayo Buruan Klaim Kodenya Sebelum Kehabisan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini produk dalam negeri yang dihasilkan para pelaku UMKM sudah semakin berkualitas.

“Maka saya berharap jangan lagi ada produk impor dalam belanja pemerintah untuk produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri. Sudah saatnya kita tingkatkan kolaborasi dengan produk UMKM,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan valuasi nilai belanja pemerintah dan BUMN yang sangat besar apabila separuhnya saja bisa dipenuhi oleh produk UMKM dan koperasi, maka akan berdampak sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi.

“Dipastikan akan ada lapangan kerja baru bermunculan dan menjadikan daya saing produk UMKM semakin berkelas,” kata Teten.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Humas Kementerian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x