Masih Dalam Situasi Pandemi Covid-19, Penyaluran BLT Dana Desa Masih Berlanjut di Tahun 2022

- 1 Januari 2022, 09:00 WIB
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Masih Berlanjut di Tahun 2022
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Masih Berlanjut di Tahun 2022 /Ahsanjaya / PEXELS.


Media Purwodadi – Penggunaan Dana Desa 2022 masih difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah tepat.

Dilansir dari laman resmi Kemendesa RI, Abdul Halim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesaui dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

Presiden menjadikan undang-undang tersebut sebagai payung hukum dalam melakukan berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Menurut Abdul Halim, Dana Desa 2022 yang difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai bentuk jaring pengaman sosial. Kondisi pandemi Covid-19 membuat pemerintah melakukan beberapa refocusing anggaran.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 1 Januari 2022 : Simak Diary The Onsu Hingga Bioskop Trans TV Batman Returns

“Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar dikutip dari laman Kemendesa.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, mengatur penggunaan Dana Desa yang hadir di masa darurat sebagai bentuk jaring pengaman sosial.

Salah satunya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desayang peruntukkan bagi warga desa yang terdampak Covod-19.

Abdul Halim menuturkan, refocusing anggaran di masa pandemi merupakan hal yang biasa agar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: 6 Hal Ini Penting untuk Anda Lakukan Jika Susah Bangun Pagi, Simak Penjelasannya

Pemerintah pusat sudah membuat patokan untuk penggunaan Dana Desa, antara lain; 40 persen dimanfaatkan untuk BLT, sisanya yang 60 persen bisa digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Sementara untuk rinciannya, 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid-19 salah satunya untuk mendukung vaksinasi.

Sisanya yang 38 persen bisa digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa  sesuai dengan hasil Musdes.

Presiden Joko Widodo juga telah menyalurkan dana sejumlah Rp. 401 triliun dalam beberapa tahun terakhir. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan ekonomi serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Sabtu, 1 Januari 2022 : Saksikan Cinta dalam Perjodohan Hingga Sinema Natal Spesia

Kemendesa tersebut juga menjelaskan bahwa Dana Desa tersebut berguna untuk melaksanakan prioritas desa.

“Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam APB Desa pada seluruh desa di nusantara,” kata Abdul Halim.

Tujuan penyaluran BLT Dana Desa untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa.

Selain itu juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kemiskinan di desa. Jika tahun 2023, pandemi Covid-19 sudah berakhir maka penggunaan anggaran Dana Desa bisa disesuaikan pada Undang-Undang yang lama.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x