Kemendesa RI Anggarkan BLT Dana Desa 2022, Sasaran Penerima Warga Miskin dan Miskin Ekstrem

- 26 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi perempuan kepala keluarga yang bisa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa 2022.
Ilustrasi perempuan kepala keluarga yang bisa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa 2022. /Sasint / PIXABAY.


Media Purwodadi – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih akan dilanjutkan oleh pemerintah sampai tahun 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan 40 persen dari Dana Desa digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menurut Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar, telah terjadi peningkatan jumlah warga miskin ekstrem sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Dengan demikian, menurut Gus Halim, adanya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem ini akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga penyaluran BLT Dana Desa tersebut sangat penting bagi warga.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Senin 27 Desember 2021

Pemerintah melalui Kemendesa telah menetapkan anggaran sebesar 40 persen dari Dana Desa untuk BLT Desa.

Sedangkan 60 persen sisanya bisa digunakan untuk pembangunan desa, sesuai dengan keputusan musyawarah desa.

Melansir dari laman Kemendesa, Gus Halim menegaskan bahwa pola tersebut memiliki tujuan agar manfaat dana desa bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Secara khusus manfaat ini bisa dirasakan oleh masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah.

Gus Halim juga memastikan bahwa BLT Dana Desa tersebut tidak akan merugikan proses pembangunan desa.

“60 persen (dana desa) masih sangat fleksibel untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Jadi tidak ada yang merugikan pembangunan desa,” kata Gus Halim.

Sepanjang 2021, Kemendesa telah menggelontorkan dana Rp16 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.621. 644 keluarga tercatat telah menerima manfaat BLT tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile, Senin 27 Desember 2021 : Segera Update, Klaim, dan Langsung Raih Hadiah

Abdul Halim juga menjelaskan bahwa 38 persen merupakan Perempuan Kepala Keluarga. Dengan demikian, pihaknya  juga telah membuat patokan bahwa BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial.

Selain itu BLT Dana Desa juga akan diberikan pada keluarga miskin yang diakibatkan oleh Covid-19.

Penerima BLT Dana Desa telah diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut kemudian diikuti oleh Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, selanjutnya Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Abdul Halim menjelaskan bahwa pada tahun 2022, desa-desa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataan SGDs Desa.

Baca Juga: Kode Redeem ML Senin, 27 Desember 2021 : Klaim Malam Ini, Sebelum Jadi Kesempatan Orang Lain

Data tersebut tersedia pada miskinekstrem.kemendesa.go.id, yang bisa diakses oleh admin desa yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk warga dengan kategori miskin adalah yang memiliki pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).

Sementara untuk kategori miskin ekstrem adalah yang memiliki pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di masing-masing kabupaten.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x