Belum Terlambat, Cek Daftar Penerima BPUM Rp1,2 juta lewat eform.bri.co.id

- 30 Desember 2021, 07:00 WIB
Bagi masyarakat yang hendak mencairkan BPUM bisa lewat reservasi.
Bagi masyarakat yang hendak mencairkan BPUM bisa lewat reservasi. /Pexels/anete-lusina/


Media Purwodadi – Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM bisa segera melakukan cek melalui  laman eform.bri.co.id.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bulan Desember hanya bisa dicairkan sampai tanggal 31 Desember 2021.

Para pelaku UMKM penerima BPUM atau BLT UMKM ini mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

BPUM ini merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh wilayah di Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2021 : Aquarius Saat Tepat Keluar Rumah, Pisces Tetapkan Tujuan Masa Depan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memastikan penyaluran BPUM untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digunakan untuk kegiatan produktif.

Berikut syarat untuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

1.    Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Memiliki KTP Elektronik

3.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta

1.    Ketik laman eform.bri.co.id/bpum

2.    Ketik NIK

3.    Klik Proses Inquiry

4.    Jika nama Anda tercantum, maka Anda harus bersiap untuk menyiapkan persyaratan menuju pencairan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2juta.

Baca Juga: Ikut Gotong Royong dalam Penanganan Covid-19, Walikota Semarang Berikan Penghargaan untuk 12 Instansi

Syarat Pencairan BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta

1. Siapkan e-KTP

2. Siapkan NIB/SIUP/SKU

3. Datang ke BRI untuk mengambil pencairan BPUM Rp1,2 juta

Masyarakat juga bisa mendapatkan kuota antrean secara online dengan layanan Reservation System Eform. Berikut caranya :

1. Pelaku UMKM melakukan akses Eform BRI di laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi. Namun jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Pelaku UMKM melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

5. Nomor referensi wajib untuk disimpan.

6. Penerima BPUM atau BLT UMKM datang ke Bank BRI untuk bisa mendapatkan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM dapat segera mencairkan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta ini paling lambat pada 31 Desember 2021.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x