Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan PIP Lewat Link pip.kemdikbud.go.id

- 13 Desember 2021, 15:23 WIB
Cari nama Anda sebagai penerima bantuan PIP.
Cari nama Anda sebagai penerima bantuan PIP. /PIXABAY.


Media Purwodadi – Salah satu bantuan pemerintah sebagai bentuk di bidang pendidikan adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Jenis program tersebut merupakan bentuk kerjasama tiga kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemensos, serta Kemenag yang masih terus berjalan sepanjang tahun 2021.

Bantuan berupa uang tunai tersebut ditujukan bagi anak usia sekolah yang memiliki latar belakang tidak mampu.

Tujuan PIP ini adalah para penerima bantuan tersebut bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Lepas Satu Peleton Personel Bantu Penanganan Korban Gunung Semeru

Para siswa bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua yang sudah terdaftar sebelumnya.

Pendaftaran PIP dilakukan dengan membawa KKS ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila orangtua siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS, maka bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan mengajukan ke RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dulu.

Cara pengecekan daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) :

1.    Buka website PIP di laman pip.kemdikbud.go.id

2.    Tuliskan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia

3.    Isikan tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawah

4.    Jika sudah terisi lengkap, klik Cari

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, rincian bantuan PIP untuk para siswa adalah sebagai berikut :

1.    Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun

2.    Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun

3.    Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Waspadai Penggunaan Lift di Area Perkantoran dan Mal, Lakukan 4 Cara Ini

Adapun cara melakukan pencairan bantuan PIP bisa dilakukan dengan mendatangi bank penyalur terdekat.

Siswa penerima PIP jenjang SD, SMP dan SMK bisa mencairkan dana melalui BRI. Sedangkan siswa SMA bisa mencairkan bantuan PIP melalui BNI.

Pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Bentuk bantuan PIP bisa berupa uang tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar.

Penerima dapat menggunakan dana bantuan PIP bisa digunakan untuk biaya personal pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi maupun biaya praktik.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x