Media Purwodadi - Kabar gembira bagi penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Untuk pencairan dana tidak perlu lagi mengantre, karena penerima dapat memilih jadwal sendiri.
Melalui unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM RI) @kemekopukm Kamis 29 Juli 2021, penerima BPUM saat ini bisa reservai online melalui eform BRI.
Sehingga tidak perlu mengantre untuk mengambil nomor antrean.
Melalui eform BRI, kini nasabah penerima BPUM bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO (Unit Kerja Operasional) jadwal antrean.
Baca Juga: Tips Aman Merawat Keluarga dengan Covid-19 yang Sedang Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah
Nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilihnya sendiri.
Inovasi tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Kemenkop UKM RI dalam meningkatkan pelayanan bagi nasabah penerima BPUM.
Bank BRI pun terus melakukan pengembangan terhadap eform BRI dengan implementasi BPUM Reservation System.
Apa itu BPUM Reservation System?