Media Purwodadi – Kemenkop UKM masih memberikan kesempatan bagi yang ingin mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 28 Juni 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Kepastian itu sekaligus membantah informasi yang belakangan menyeruak tentang BLT UMKM yang disebut-sebut telah memasuki tahap ketiga.
UMKM penerima BLT tahun ini mendapat dana hibah sebesar Rp 1,2 juta, lebuh rendah dari pada tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
"Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," terang Anang.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Bulan Juni. Ini Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.