Media Purwodadi- Para pelaku UMKM dapat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih disebut dengan BLT UMKM 2021 tahap 3 secara online.
BLT BPUM tahap 3 ini disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM baru di tahun 2021.
Pada tahap 1 dan 2 tahun 2021, BPUM disalurkan kepada 9,8 juta UMKM yang sudah pernah mendapatkannya di tahun 2020.
BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro atau UMKM yang masih menjalankan bisnisnya di masa pandemi ini.
Pada BLT BPUM tahap 3 ini disalurkan Rp 1,2 juta. Nominal ini setengah dari penerimaan pada tahap sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Maverick Ungkapkan Hasil Positif, Tentang Apa?
Di beberapa daerah, pendaftaran BLT UMKM ini bisa dilakukan secara online. Namun, ada juga yang dilakukan secara offline yakni datang langsung ke kantor Dinkop UMKM di masing-masing daerah.
Syarat-syarat penerima BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)