Mau Dana BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Rekening Anda? Begini Caranya

- 6 Juni 2021, 06:35 WIB
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI /banpresbpum.id/


Media Purwodadi – Untuk mengetahui apakah seorang pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta caranya mudah.

Anda hanya perlu klik link banpresbpum.id yang merupakan link resmi BNI dan ketik nomor eKTP anda.

Bank BNI menjadi salah satu bank penyalur BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Berikut Cek Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu per Bulan

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link resmi BNI, banpresbpum.id:
•    Siapkan nomor eKTP
•    Klik link banpresbpum.id
•    Masukkan nomor eKTP pada kolom Masukkan NIK
•    Klik Cari

Apabila pelaku UMKM dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM via bank BNI, laman banpresbpum.id akan menampilkan hasil berupa munculnya data nomor eKTP penerima.

Nama penerima bantuan, nominal yang diterima, bank BNI untuk penyaluran bantuan, serta nama usaha yang didaftarkan BPUM juga akan muncul dalam keterangan di laman itu.

Selanjutnya, dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan ke bank BNI terdekat dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:
•    eKTP asli dan fotokopi
•    Buku rekening BNI (jika diperlukan)
•    Formulir SPTJM yang dapat diunduh melalui link banpresbpum.id

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki nomor rekening BNI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan nomor rekening baru untuk pencairan BPUM.

Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos dan terdata menjadi penerima kemudian dana bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening.

Baca Juga: Disperindag Grobogan Munculkan Aplikasi Dalmadi Center, Apa Itu?

Syarat pendaftaran BPUM tersebut yaitu:
•    WNI serta memiliki eKTP
•    Memiliki usaha mikro, hal ini dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
•    Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
•    Tidak sedang menerima kredit KUR

Apabila syarat utama pendaftaran BPUM sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat secara offline atau online dengan melampirkan data berikut:
•    eKTP, berupa nomor eKTP, alamat yang sesuai dengan eKTP, jenis kelamin, serta tanggal lahir.
•    Nomor KK
•    Alamat tempat dan bidang usaha yang didaftarkan
•    nomor HP yang dapat dihubungi
•    SKU atau NIB

Pelaku UMKM yang berhasil memenuhi syarat dan data di atas akan berkesempatan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.

Namun, apabila bank penyalur seperti BNI, belum memberikan informasi terkait penerima BPUM, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri melalui link banpresbpum.id.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x