9,8 Juta Pelaku UMKM Telah Menerima BPUM, Begini Cara Cek dan Pencairannya!

- 10 Juni 2021, 08:00 WIB
Update informasi penyaluran BPUM yang diumumkan Kemenkop UKM.
Update informasi penyaluran BPUM yang diumumkan Kemenkop UKM. /kemenkopukm/instagram./

Media Purwodadi – Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan hingga tanggal 9 Juni 2021, ada 9,8 juta pelaku UMKM yang menerima dana BPUM.

Pengumuman itu disampaikan lewat akun Instagram resmi milik Kemenkop UKM.

Dalam informasi tersebut, Kemenkop UKM menyampaikan sudah ada 9,8 juta pendaftar yang mendapatkan dana BPUM. Jumlah yang terdata tersebut merupakan angka sebelum Lebaran 2021 serta jumlah gabungan penerima lama dan penerima baru.

Penyaluran BPUM hanya berlangsung dua tahap. Tahap kedua sedang dalam persiapan.

Setiap penerima dana BPUM mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mau Lihat Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api? Klik Link Live Streaming Berikut! Gratis

Hingga saat ini, total penyaluran BPUM senilai Rp 11,76 Triliun.

“Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan. Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tulis akun instagram resmi Kemenkop, 9 Juni 2021.

Bagi Anda yang sudah mendaftar BPUM, bisa langsung mengeceknya ke e-form BRI untuk mendapatkan Rp 1,2 juta.

Cara mengeceknya yaitu
1.    Klik link https://eform.bri.co.id/
2.    Klik BPUM
3.    Masukkan NIK anda.
4.    Masukkan kode verifikasi sesuai yang ada pada kotak sebelah kiri dan dituliskan di kolom yang kosong.
5.    Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan ada penjelasan terkait cara mencairkannya lewat BRI.

Baca Juga: Pasien Covid-19 dari Kudus. Pak Ganjar, Ayam Ganti Lodeh Sama Tempe

Cara mencairkan dana BPUM lewat Bank BRI yaitu

1.    KTP
2.    Fotokopi kartu keluarga
3.    Surat keterangan usaha dari desa setempat
4.    Foto Anda bersama usaha UMKM yang Anda geluti.

Inilah penjelasan tentang alur pengecekan dana penerima BPUM dan cara mencairkannya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x