Tak Punya Rekening BRI Tapi Ingin Dapat Bantuan UMKM?, Begini Caranya

- 8 Juni 2021, 06:18 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /PIXABAY/


Media Purwodadi – Harus memiliki rekening BRI bukan menjadi syarat agar bisa mendapatkan bantuan bagi para pelaku UMKM.

Jadi, bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM silahkan untuk mengajukan bantuan UMKM baik secara online maupun offline.

Agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, para pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
•    WNI dan memiliki KTP
•    Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
•    Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
•    Tidak sedang menerima KUR
•    Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
•    Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Baca Juga: Gus Yasin : Pertimbangan Penundaan Ibadah Haji Diambil Karena Permasalahan Yang Urgent

Jika syarat di atas terpenuhi, maka pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas berikut :
•    KTP
•    KK
•    SKU atau NIB

Pengisian formulir tersebut dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Setelah data terverifikasi dan memenuhi syarat, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang dapat dihubungi.

Pihak bank penyalur bantuan UMKM usulan KemenkopUKM yaitu bank BUMN, bank BUMD, serta PT POS Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain menunggu pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui ink resmi yang disediakan bank penyalur.

BRI menjadi salah satu bank penyalur yang memiliki link resmi untuk cek penerima secara online melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Tercatat Sebagai Penerima BLT UMKM, Ini Cara Pencairannya!

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:
•    Buka link eform.bri.co.id
•    Pilih BPUM pada daftar paling bawah
•    Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
•    Masukkan kode verifikasi
•    Klik proses inquiry

Link eform.bri.co.id akan menampilkan informasi apakah pelaku UMKM dengan NIK KTP tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Jika lolos akan muncul informasi bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM.

Namun jika gagal, laman eform.bri.co.id akan muncul keterangan jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BPUM Rp 1,2 juta dapat segera melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, mematuhi protokol kesehatan, dan mengisi formulir SPTJM di bank BRI.

Bagi pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BPUM namun tidak memiliki rekening BRI untuk pencairan, nantinya pihak bank BRI akan membuatkan rekening baru untuk penyaluran bantuan Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x