Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id

- 8 Juni 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa cair Juni 2021.
Ilustrasi BLT Dana Desa cair Juni 2021. /Tangkap layar simpledesa.com


Media Purwodadi – Salah satu upaya pemerintah memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 adalah dengan program jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.

Dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa-desa.

Nantinya, penerima bansos BLT Dana Desa akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per keluarga hingga Desember 2021 nanti.

Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?

Baca Juga: Instruksi Khusus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Pada 8 Kabupaten/Kota Yang Masuk Zona Merah Covid-19

Syarat Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.

Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.

Proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Gus Yasin : Pertimbangan Penundaan Ibadah Haji Diambil Karena Permasalahan Yang Urgent

Cara cek penerima Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian enter
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.

Sanksi

Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.

Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT Dana Desa untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: sid.kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x