Jalur Pendakian Gunung Prau Kembali Buka. Pendaki Harap Patuhi 6 Syarat Ini

3 September 2021, 15:14 WIB
Kolase Gunung Prau dan pengumuman pendakian Gunung Prau per September 2021 /tangkapan layar Instagram @prau_mountain

 

Media Purwodadi – Kabar bagi para pendaki gunung yang tak sabar untuk kembali backpacker-an di Gunung Prau yang secara resmi telah dibuka.

Jalur pendakian Gunung Prau sempat ditutup, selama adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah memasuki level 3 dan level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM darurat yang diperpanjang kembali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membuat rencana pembukaan kembali seluruh jalur pendakian di Gunung Prau dibatalkan.

Baca Juga: 7 Sabana Terindah Ini Bisa Ditemukan Saat Mendaki 7 Gunung di Indonesia. Simak Penjelasannya Berikut Ini

Dari penelusuran Media Purwodadi, melalui Instagram @prau_mountain dalam unggahan terbaru pada 2 September 2021, telah diunggah informasi dibukanya kembaki pendakian jalur Gunung Prau.

Informasi resmi dari Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI), mengeluarkan surat edaran resmi terkait dibukanya semua jalur pendakian di Gunung Prau.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 2 September 2021, Gunung Prau dibuka untuk umum pada 4 September 2021 dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh ketua umum FKPI Harsono.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaki di jalur pendakian Gunung Prau diantaranya.

1. Menunjukkan surat vaksin

2. Membawa surat sehat

3. Membawa fotocopy identitas

4. Mentaati protokol kesehatan

5. Mentaati peraturan yang berlaku

6. Kuota pendakian 25 persen

Baca Juga: Tips Mendaki Gunung Bagi Pemula dan Mengenal Hipotermia Agar Pendakian Menjadi Pengalaman Menyenangkan

Syarat yang sudah resmi dikeluarkan oleh ketua umum FKPI, Harsono tentunya surat vaksin menjadi hal utama di jalur pendakian Gunung Prau.

Gunung Prau telah menjadi gunung favorit banyak pendaki di Jawa Tengah, terkenal dengan sebutan lanskap matahari terbit yang terbaik se-Asia Tenggara.

Berada di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. Tapal batas Gunung Prau diantara 4 kabupaten yaitu Kabupaten Kendal, Batang, Temanggung, Wonosobo. Ketinggian dari Gunung Prau mencapai 2.565 Mdpl.

Setelah mengetahui kabar edaran resmi dari ketua umum FKPI, telah membuka kembali untuk umum jalur pendakian Gunung Prau dengan syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaki.

gunungBaca Juga: Pasca Di-Blacklist, Pendaki Gunung Sindoro Ini Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Tidak Mencontoh Perbuatannya

Banyak para pendaki yang memberikan komentar dari unggahan Instagram @prau_mountain, terkait syarat yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

“Surat sehat si bsa ditrima ya, krna sblm kopid jg beberapa gunung wajib surat sehat, tp klo vaksin ini yg agak berat, mengingat vaksin blm merata dan msh banyak dr kita yg ogah vaksin yg udah pun terpaksa krna kerjaan dll…,” tulis @masgoaaaa.

“Keren prau. Semoga yang lainnya menyusul,” kata @bagasyuniawan.

Bahkan, ada beberapa komentar dari para pendaki lain yang masih mempertanyakan surat vaksin menjadi syarat untuk jalur pendakian Gunung Prau. ***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @prau_mountain

Tags

Terkini

Terpopuler