KPU Grobogan Salurkan Santunan dari KPU RI Untuk Anggota KPPS Yang Meninggal

- 2 April 2024, 19:47 WIB
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyerahkan santunan anggota KPPS yang meninggal atas nama Saeroni diterimakan istrinya, Kastamah.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyerahkan santunan anggota KPPS yang meninggal atas nama Saeroni diterimakan istrinya, Kastamah. /Media Purwodadi/Setiadi

“Semua disetujui sehingga ada 18 anggota KPPS yang mendapat santunan, nominalnya tetap mengacu pada Keputusan KPU No.059 Tahun 2023,” ujar Agung Sutopo.

Sementara Sekretaris KPU Grobogan Qurniawan Adi menjelaskan, mengenai nominal atau besaran santunan untuk petugas Pemilu 2024 sesuai Keputsan KPU RI No 059/2023 pada Bab III.

Yakni untuk anggota Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian Rp36 juta jika belum ikut BPJS. Namun apabila ikut BPJS diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Kemudian lanjut Qurniawan Adi, untuk petugas Pemilu 2024 luka/sakit dan dirawat santunannya ada yang Rp4.000.000 ada juga yang nominalnya Rp8.500.000. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah