Pembersihan alat peraga kampanye batas waktunya menurut Fitri, sesuai UU No 7 Tahun 2017 harus sudah bersih satu hari sebelum pemungutan suara, jadi sesuai masa tenang 11, 12 dan 13 Februari 2024.
Tak hanya itu, di masa tenang lanjut Fitri tidak boleh kampanye atau aktivitas kampanye termasuk seluruh aktivitas yang berbau kampanye. Termasuk juga di media sosial, media online dan media cetak.
Alat peraga kampanye yang dibersihkan di Kecamatan Purwodadi, sebagian besar berbentuk baliho masih menumpuk di halaman kantor Bawaslu Grobogan hingga Senin 12 Februari 2024. ***