Selama Masa Kampanye, Bawaslu Grobogan Catat Ada Pelanggaran Pidana Pemilu dan Administratif

- 10 Februari 2024, 17:09 WIB
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. /Media Purwodadi/Agung Tri./


Media Purwodadi – Selama masa kampanye yang dimulai sejak November 2023 hingga berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 ini, tercatat ada satu pelanggaran pidana pemilu dan dua pelanggaran administratif.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, usai Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Para Peserta Pemilu dan Stakeholder di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi, Sabtu, 10 Februari 2024.

Menurut Fitria Nita Witanti, selama masa kampanye yang berlangsung sejak akhir November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini tercatat ada 220 kegiatan kampanye pertemuan terbatas.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, Komisioner KPID Jawa Tengah Berikan Penjelasan Soal Larangan untuk Lembaga Penyiaran

Selain itu ada kegiatan tatap muka dan 30 kegiatan lainnya serta dua kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Sementara, pelanggaran pidana yang berhasil ditemukan oleh Bawaslu Grobogan dalam masa kampanye ini yakni kampanye di instansi pendidikan. Namun, dalam pembahasan di Gakkumdu, hal itu tidak memenuhi unsur adanya pidana.

“Pelanggaran pidana yang dimaksud yakni terkait kampanye di instansi pendidikan, kemudian menurut pembahasan di Gakkumdu, tidak memenuhi unsur adanya pidana,” jelas Fitria Nita Witanti.

Perempuan yang akrab disapa Fitria ini juga menjelaskan, untuk pelanggaran administratif terjadi karena tidak adanya penyampaian STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan dan adanya Alat Peraga Kampanye yang melanggar.

“Dalam masa kampanye ini, Bawaslu Grobogan sudah melakukan penertiban APK yang melanggar. Total APK yang kami tertibkan jumlahnya mencapai 4.300 buah,” jelas Fitria.

Baca Juga: Warga Kabupaten Kudus Berhasil Raih Satu Unit Motor dalam Gebyar Tabungan Berkah BPRS Gala Mitra Abadi

Penertiban APK

Perempuan kelahiran Kulonprogo Yogyakarta ini menjelaskan, masa tenang diberlakukan selama tiga hari mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.

Rencananya, pada masa tenang menjelang Pemilu 2024 ini, Bawaslu Grobogan bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye.

“Bawaslu Grobogan menggandeng stakeholder terkait untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye atau APK pada Minggu, 11 Februari 2024. Bersama dengan Panwaslu di masing-masing kecamatan melakukan pembersihan APK pada masa tenang menjelang Pemilu yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024,” tutup Fitria.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x