Sidang Lanjutan Kasus Korupsi APBDes Kandangan Grobogan, Hadirkan Istri Terdakwa NEP

- 19 Januari 2024, 18:57 WIB
Terdakwa NEP mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, Jumat (19/1/2024).
Terdakwa NEP mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, Jumat (19/1/2024). /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APB Desa Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, digelar pada Jumat (19/1/2024).

Sidang dengan terdakwa NEP digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati.

Dalam sidang lanjutan tersebut dihadiri pula Penuntut Umum Kejari Grobogan Dr. Rismanto, dan Wahyu Widiyanto, serta Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu.

Baca Juga: Lepas 57 Peserta Pelatda Menuju Pelatnas, Sekda Grobogan Berikan Pesan Penting

"Terdakwa kasus dugaan korupsi APB Desa Kandangan, NEP mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo.

Menurut Frengki Wibowo, agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (19/1/2024) adalah pemeriksaan saksi, istri terdakwa, Sekretaris dan Bendahara Desa Kandangan.

Dalam keterangannya di persidangan, menurut Frengki, para saksi menjelaskan perbuatan terdakwa yang mengelola secara pribadi dana APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Di mana sambung Frengki, terjadi penerimaan cashback dari penyedia untuk kepentingan pribadi terdakwa yang saat itu menjabat Kades Kandangan.

Baca Juga: Ketua Pengprov FORKI Jawa Tengah Lantik Pengurus FORKI Grobogan Masa Bakti 2024-2028

Kerugian Negara

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x