Sempat DPO, Dua Terpidana Illegal Logging Akhirnya Serahkan Diri ke Kejari Grobogan

- 1 Desember 2023, 16:21 WIB
Dua terpidana illegal logging yang sempat DPO akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Dua terpidana illegal logging yang sempat DPO akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – Dua terpidana kasus illegal logging yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Adapun terpidana yang masuk DPO dan menyerahkan diri ke Kejari Grobogan menurut Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Frengki Wibowo adalah Slamet Waluyo dan Sih Hartono.

 

 

“Dua terpidana tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis 30 November 2023,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Menangkap 7 Tersangka di Bulan November

Menurut Frengki, Slamet Waluyo dan Sih Hartono merupakan terpidana kasus mengangkut kayu yang tidak dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan atau illegal loging yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Keduanya melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12A Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Kemudian masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digandi pidana kurungan 1 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan sebenarnya sudah mengirim panggilan untuk Slamet Waluyo dan Sih Hartono untuk menghadiri persidangan putusan. Namun, hingga persidangan putusan pada 21 Agustus 2023 keduanya tidak hadir.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x