Dijelaskan pula oleh para saksi, tambah Kasi Intel Kejari Grobogan, selain penerimaan cashback juga ada beberapa item dalam APBDes yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan.
Di persidangan, lanjut Frengki, terdakwa NEP melalui istri mengembalikan sebagian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp474.581.743.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk mencatatnya dalam Berita Acara Sidang dan menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Sidang dilanjutkan Kamis (25/1/2024). ***