Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan anggota TNI di acara hajatan di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Anggota TNI dari Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko tersebut bertugas sebagai Babinsa Desa Candisari sedang ikut mengamankan hajatan di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi saat kejadian.
"Hari ini dilaksanakan tahapan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Grobogan terkait kasus pengeroyokan anggota TNI," jelas Kajari Grobogan Iqbal, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Ngaringan Grobogan Pergi Tanpa Pamit, Suami Lapor Polisi
Lima orang tersangka pengeroyokan anggota TNI Koptu Suyoko tersebut adalah AS (31), AK (21), MF (33), AH (37), dan RC (35) semuanya warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Atas tindakan para tersangka tersebut, lanjut Kajari Grobogan disangkakan kesatu, Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. Di mana ancaman pidananya penjara paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan pasal kedua tambah Kajari Grobogan Iqbal, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Purwodadi selama 20 hari terhitung mulai 28 Desember 2023," kata Kajari Grobogan dalam rilisnya.
Baca Juga: Perahu Karet Disiapkan di Pos Pantau Objek Wisata Kedung Ombo, Antisipasi Laka Air
Acara Hajatan