DPA APBD Tahun Anggaran 2024 Diserahkan ke SKPD Lebih Awal Oleh Bupati Grobogan

- 4 Januari 2024, 18:51 WIB
 Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Wabup Bambang Pujiyanto menyerahkan DPA kepada Kepala Dinarpusda Grobogan Supriyanto
Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Wabup Bambang Pujiyanto menyerahkan DPA kepada Kepala Dinarpusda Grobogan Supriyanto /Media Purwodadi/dok Protkompim Setda Grobogan

 

Media Purwodadi – Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 diserahkan.

Penyerahan kepada Pimpinan SKPD dilakukan Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Wabup Bambang Pujiyanto dan Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto di Gedung Riptaloka Kamis 4 Januari 2024.

Menurut Bupati penyerahan DPA sebagai awal rangkaian proses pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024. Juga tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis, Warga Grobogan yang Akan Vaksin Bisa Segera ke Puskesmas Terdekat

Termasuk sebagai pelaksanaan dari Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Adapun total DPA mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

"Penyerahan di awal tahun atau semakin maju penyerahan DPA dibandingkan tahun sebelumnya sebagai upaya percepatan dalam pelaksanaan APBD Grobogan TA 2024," jelas Bupati Sri Sumarni.

Hal ini mengingat hasil rakor Pengendalian Pembangunan Triwulan keempat Tahun Anggaran 2023 yang menurut Bupati Sri Sumarni, masih ada penumpukan kegiatan di Triwulan keempat.

“Untuk itu dengan lebih awal peyerahan DPA, kita ubah dari semula santai di depan, tetapi kemrungsung di belakang, menjadi cepat di depan, lebih santai di belakang, sehingga hasilnya lebih baik,” kata Bupati Sri Sumarni.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 26 Nama Pemain Timnas Pilihan Shin Tae Yong yang akan Bermain di Piala Asia 2023

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x