Media Purwodadi - Tingginya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau humman trafficking di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian tersendiri dari Kementerian Sosial atau Kemensos RI.
"Mengingat sejak Januari hingga November 2023 telah terjadi 14 kasus TPPO. Bupati Grobogan juga sempat mendapat arahan dari Mensos terkait hal itu," jelas Plt Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso dihubungi Jumat 1 Desember 2023.
Pada Juli 2023, menurut Edy ada sembilan warga Grobogan yang dijanjikan bekerja sebagai pemetik bunga dengan gaji Rp30 juta di New Zealand. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Baca Juga: Sempat DPO, Dua Terpidana Illegal Logging Akhirnya Serahkan Diri ke Kejari Grobogan
Selama menunggu diberangkatkan ke negara tujuan, mereka harus berpindah-pindah lokasi menginap selama berbulan-bulan. Hingga akhirnya, lanjut Edy, ketika ada sweeping mereka berhasil diselamatkan.
Untuk sementara mereka pun menginap di lokasi penampungan yang disediakan Pemkab Kulonprogo. Hingga, tambah Edy Santoso, Dinsos Grobogan kemudian berhasil memulangkan mereka ke Grobogan.
"Llokasi pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku dari 14 kasus tersebut adalah Malaysia, Turki, dan New Zealand. Gaji yang tinggi kemudian kerja yang mudah, membuat para korban tertarik," ujar Edy.