Bupati Grobogan Dipanggil ke Kemensos Terkait Laporan Adanya Kasus TPPO

- 16 Juli 2023, 17:23 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni menjelaskan kasus TPPO ke awak media.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menjelaskan kasus TPPO ke awak media. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Bupati Grobogan Sri Sumarni mengaku dipanggil Kementerian Sosial terkait adanya laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban TPPO sebanyak 9 orang dari Kabupaten Grobogan.

"Rencana Senin 17 Juli 2023 saya dipanggil bu Menteri Sosial terkait TPPO. Mudah-mudahan ada solusi untuk permasalahan ini," ujar Bupati Sri seusai pelantikan Pengurus PMMI Grobogan, di Candi Joglo, Sabtu 15 Juli 2023

Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan untuk mencari solusi permasalah terkait korban TPPO pihaknya akan berkomunikasi dengan Disnaker, Dinas Pertanian, Dinsos, jika perlu dengan Koperasi.

Baca Juga: Dijanjikan Bekerja di Selandia Baru, 9 Orang Asal Grobogan Yang Jadi Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan

Adanya kejadian 9 warga Kabupaten Grobogan yang menjadi korban TPPO ketika hendak bekerja ke luar negeri melalui sebuah perusahaan yang diduga prosedurnya ilegal, Bupati Sri Sumarni menunjukan rasa kesalnya.

"Kandani angel, mlaku dewe-dewe (diberitahu susah, jalan sendiri-sendiri). Padahal Pemkab Grobogan sudah mensosialisasikan (mengenai prosedur Pekerja Migran Indonesia)," kata Bupati Grobogan.

Karena sudah diberitahu mengenai prosedur menjadi PMI namun sulit, menurut Bupati Sri, mereka akhirnya menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggungjawab ketika ingin bekerja di luar negeri sebagai PMI.

Baca Juga: KPU Grobogan Masih Berikan Waktu Kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg

PMI Ilegal

Menurut Bupati, informasi yang diperolehnya, beberapa dari mereka sebenarnya sudah punya pengalaman menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke beberapa negara, seperti Korea dan Arab Saudi. Seharusnya tidak terjerumus jadi PMI ilegal.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x