Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, sambung Ryan, adalah telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Kemudian lanjut Ryan Puspita, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan dengan KTP-el.
Sedang bagi yang berdomisili di luar negeri bisa dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika tidak punya KTP bisa menggunakan kartu keluarga saat ke TPS.
“Bagi yang menjadi anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak bisa memilih,” ungkap Ryan. ***