Penasaran Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Siswa Madrasah Aliyah Kunjungi Bawaslu Grobogan

- 24 November 2023, 16:02 WIB
Staf Bawaslu Grobogan Ryan Puspita menjelaskan pengawasan Pemilu 2024 kepada siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi.
Staf Bawaslu Grobogan Ryan Puspita menjelaskan pengawasan Pemilu 2024 kepada siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Bawaslu Grobogan

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, sambung Ryan, adalah telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Kemudian lanjut Ryan Puspita, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan dengan KTP-el.

Sedang bagi yang berdomisili di luar negeri bisa dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika tidak punya KTP bisa menggunakan kartu keluarga saat ke TPS.

“Bagi yang menjadi anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak bisa memilih,” ungkap Ryan. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah