Media Purwodadi – Seorang pemuda berinisial ADV, 23 tahun, yang merupakan warga Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek berinisial Sk, 65 tahun.
ADV menganiaya Sk yang merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo. Kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Sk yang merupakan pensiunan PNS tersebut berjalan ke rumah seorang perempuan berinisial Sj, 58 tahun, di Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo.
Sesampainya di rumah Sj, pria tersebut berjalan menuju samping kanan rumah dengan cara lewat dari belakang.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati menerangkan, tujuan korban masuk rumah perempuan tersebut dari belakang untuk mendengar dari dinding yang terbuat dari kayu.
“Tujuannya untuk mendengar apakah si pemilik rumah ini ada di rumah atau tidak,” ujar AKP Umbarwati, Selasa 14 November 2023.
ADV yang merupakan menantu Sj, berada di teras rumah bagian kanan, melihat korban berada di samping rumah. Dikira maling, ADV langsung meneriaki korban dengan kata maling, hingga korban mundur dan menjauhi dinding rumah Sj.