Media Purwodadi – Bawaslu Grobogan bersama para Panwascam di 19 kecamatan melakukan penertiban alat peraga yang berbau kampanye pada Senin, 13 November 2023.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilakukan di seluruh sudut wilayah Kabupaten Grobogan. Hal ini menyusul tidak diindahkannya surat imbauan dari Bawaslu Grobogan kepada para partai politik peserta Pemilu 2024 terkait penertiban APK mandiri.
Hingga akhirnya, Bawaslu Grobogan bersama instansi terkait seperti Polres Grobogan dan Satpol PP Grobogan melakukan penertiban APK-APK tersebut.
Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Bikin Penjualan Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, hingga Senin sore, jumlah APK yang berhasil ditertibkan yakni 2.192 reklame atau baliho, 149 spanduk dan 17 umbul-umbul.
Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi Alat Peraga Kampanye yang berhasil ditertibkan oleh petugas Panwascam di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.