Tidak Segera Ditertibkan Mandiri, Bawaslu Grobogan Tertibkan APK yang Terpasang di 19 Kecamatan

- 13 November 2023, 10:56 WIB
Penertiban alat peraga yang disinyalir Alat Peraga Kampanye ini langsung ditertibkan petugas.
Penertiban alat peraga yang disinyalir Alat Peraga Kampanye ini langsung ditertibkan petugas. /Media Purwodadi/Agung Tri/

 

Media Purwodadi - Bawaslu dan para Panwascam se Kabupaten Grobogan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kegiatan ini digelar serentak di 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Grobogan, Senin 13 November 2023.

Di Kota Purwodadi misalnya, para petugas Panwascam bersama Satpol PP dan anggota Polsek Purwodadi melakukan penertiban APK di beberapa titik.

Baca Juga: Kontainer Masuk Jalan Kelas III, Warga Sekitar Danyang-Kuwu Mengeluh Karena Sering Macet

Mayoritas, spanduk atau MMT bergambar calon legislatif dan berisi ajakan untuk mencoblos langsung diturunkan oleh petugas dan diamankan.

Hal yang sama terlihat di Kecamatan Penawangan, seperti di Desa Pengkol. Dua buah MMT bergambar calon legislatif langsung diturunkan oleh petugas Panwascam Penawangan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, alat peraga yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dinilai melanggar.

"Jadi yang seharusnya terpasang mulai 4-27 November 2023, atau pasca penetapan DCT yang terpasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan APK," jelas Fitria.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x