Nekat Gadaikan Sepeda Motor Inventaris Kantor, Eks Karyawan KSU Ditangkap Polisi. Begini Akhir Kasusnya

- 7 November 2023, 15:00 WIB
Pelaku dan korban bersepakat damai di Polsek Godong.
Pelaku dan korban bersepakat damai di Polsek Godong. /Humas Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Seorang pria yang bekerja sebagai pegawai Koperasi Serba Usaha di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polsek Godong. Kepala KSU terpaksa melaporkan pria ini lantaran telah menggadaikan sepeda motor milik kantor.

 

 

Pria berinisial GK, 24 tahun, akhirnya ditangkap aparat Polsek Godong. Penangkapan tersebut bermula laporan dari SG (60), warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang melaporkan mantan karyawannya tersebut karena kedapatan menggadaikan sepeda motor inventaris kantor.

Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong. Di koperasi tersebut, pelaku bertugas sebagai petugas dinas lapangan.

Baca Juga: JKT48 Official Store Hadir di Shopee! Beli Merchandise Gak Perlu Bingung Lagi

“Pelaku diberi inventaris berupa satu unit sepeda motor Honda Revo H 4628 AEG keluaran tahun 2012,” ujar Iptu Bambang Jumena, Selasa, 7 November 2023.

Sejak tanggal 16 Januari 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di koperasi. Saat didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi juga tidak pernah bertemu dengan pelaku.

Hingga akhirnya diketahui jika sepeda motor inventaris yang seharusnya dipergunakan oleh pelaku ini sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x