Media Purwodadi - KPU telah menetapkan daftar caleg tetap (DCT) peserta Pemilu 2024, untuk itu hingga 27 November 2023 parpol maupun caleg dilarang melakukan kampanye di Kabupaten Grobogan.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Badan Pengawas Pemilu bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang parpol maupun caleg.
"Bawaslu Grobogan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan parpol, KPU Grobogan, Satpol PP dan Panwascam terkait alat peraga kampanye," jelas Fitria Nita Witanti, Senin 6 November 2023.
Rapat koordinasi tersebut terkait pada 3 November 2023 KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (caleg). Sehingga rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Grobogan, lanjutnya, terkait konsekuensinya.
"Sejak tanggal 3 November setelah DCT ditetapkan hingga 27 November 2023, dilarang untuk berkampanye. Sehingga kami berkoordinasi dengan pimpinan parpol untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan," ujar Fitri.