Lapor Polisi
Pimpinan KSU langsung melapor ke Polsek Godong terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Dirinya mengaku atas kejadian ini mengalami kerugian senilai Rp5 juta.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kita berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, dua kali pengiriman surat panggilan, tidak ada tanda-tanda pelaku untuk datang,” ujar Iptu Bambang Jumena.
Hingga akhirnya, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.
”Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ujar Iptu Bambang Jumena.
Restorative Justice
Baca Juga: PT PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Aliran Listrik Pada Rabu 8 November 2023, Ini Lokasinya
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan.
Antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Godong.