Nekat Gadaikan Sepeda Motor Inventaris Kantor, Eks Karyawan KSU Ditangkap Polisi. Begini Akhir Kasusnya

- 7 November 2023, 15:00 WIB
Pelaku dan korban bersepakat damai di Polsek Godong.
Pelaku dan korban bersepakat damai di Polsek Godong. /Humas Polres Grobogan./

Lapor Polisi

Pimpinan KSU langsung melapor ke Polsek Godong terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Dirinya mengaku atas kejadian ini mengalami kerugian senilai Rp5 juta.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kita berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, dua kali pengiriman surat panggilan, tidak ada tanda-tanda pelaku untuk datang,” ujar Iptu Bambang Jumena.

Hingga akhirnya, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.

”Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ujar Iptu Bambang Jumena.

Restorative Justice

Baca Juga: PT PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Aliran Listrik Pada Rabu 8 November 2023, Ini Lokasinya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan.

Antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Godong.

 

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x