Untuk itu, lanjut Ketua Bawaslu Grobogan, parpol diminta untuk melepas secara mandiri alat peraga yang mengandung unsur kampanye yang sudah terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: Ratusan Siswa dan Guru Madrasah di Grobogan Mengikuti Salat Gaib, Peduli Palestina dan Cinta NKRI
Menurut Fitri, yang dimaksud unsur kampanye pada alat peraga baik itu baliho, umbul-umbul, spanduk maupun poster, adalah adanya ajakan memilih, ada nomor urut yang dicoblos, dan gambar paku.
Hal itu lanjut Fitri, Bawaslu Grobogan mengacu surat Bawaslu RI di mana yang dimaksud mengandung unsur kampanye itu, ada ajakan memilih, nomor urut dengan tanda coblos, ada gambar paku.
"Untuk itu kami memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas secara mandiri spanduk, baliho, poster atau umbul-umbul bahkan reklame yang mengandung unsur kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Nemen Yang Dinyanyikan Gilga Sahid Saat Tampil di Purwodadi Grobogan
Apabila sampai 12 November 2023 parpol belum melepas sesuai himbauan, maka sambung Fitri, Bawaslu Grobogan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) mulai 13 November 2023.
Selain itu Satpol PP, lanjutnya, juga akan menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai Perda. Seperti melintang di jalan dan lokasi yang dilarang Perda.