Tim gabungan dalam penertiban tersebut, lanjut AKP Muri, memberikan batas waktu untuk pembongkaran masing-masing kios sampai akhir Desember 2023. Apabila tidak dibongkar akan dilaksanakan penindakan.
Hanya untuk papan reklame, tambah AKP Muri, dalam penertiban bangunan liar dan tak berizin yang dilaksanakan tim gabungan tersebut, langsung dirobohkan menggunakan alat berat. ***