Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Kabupaten Grobogan Resmi Mundur dari Jabatannya

- 4 Oktober 2023, 10:43 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan. /Media Purwodadi/Setiadi

Sebelum Penetapan DCT

Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan sebagai DCT pada 4 November 2023.

 

 

Menurut Suwiknyo, ketika DCS dimungkinan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023 masih bisa berubah," kata Suwiknyo. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah