Sesuai aturan, tambah Bupati Grobogan memang yang hendak maju jadi caleh harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sepertinya partai dari kedua kades yang mengundurkan diri juga sudah menjalankan tahapan-tahapan pendaftaran.
"Iya karena mau maju jadi caleg di Pemilu 2024 mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dari kedua kades tersebut sudah saya tanda tangani," jelas Bupati Sri Sumarni.
Baca Juga: Brak, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngeluk Penawangan, Ini Penjelasan Polisi
Plt Kades
Karena ada kekosongan jabatan dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades. Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan.
"Sebelum menetapkan Plt tentunya saya koordinasi dengan camat. Siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya," ujar Bupati Sri .
Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT) sampai 3 Oktober.
Baca Juga: Pawai Kirab Pemilu 2024 Digelar di Kabupaten Grobogan, Diisi Doa Lintas Agama Hingga Senam Bersama