Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Kabupaten Grobogan Resmi Mundur dari Jabatannya

- 4 Oktober 2023, 10:43 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan mulai Rabu 4 Oktober 2023 melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar caleg tetap atau DCT.

Sementara memasuki proses tersebut ada dua kepala desa (kades) dari dua kecamatan di Kabupaten Grobogan yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya demi mendaftar menjadi calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.

 

 

"Sudah ada dua yang mengajukan pengunduran diri karena mau mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2024," kata Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Baca Juga: Bupati Grobogan Melantik Pejabat Struktural Administrator hingga Kepala Sekolah, Ini Pesannya

Kedua kades yang sudah mengajukan pengunduran diri dan surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani, lanjut Bupati Grobogan, adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus.

Kades yang mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai caleg adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati atas nama Harnomo caleg PKB. Kemudian Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus, Ahmad Taufik akan maju dari Gerindra.

 

 

Sesuai aturan, tambah Bupati Grobogan memang yang hendak maju jadi caleh harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sepertinya partai dari kedua kades yang mengundurkan diri juga sudah menjalankan tahapan-tahapan pendaftaran.

"Iya karena mau maju jadi caleg di Pemilu 2024 mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dari kedua kades tersebut sudah saya tanda tangani," jelas Bupati Sri Sumarni.

Baca Juga: Brak, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngeluk Penawangan, Ini Penjelasan Polisi

Plt Kades

Karena ada kekosongan jabatan dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades. Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan.

 

 

"Sebelum menetapkan Plt tentunya saya koordinasi dengan camat. Siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya," ujar Bupati Sri .

Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT) sampai 3 Oktober.

Baca Juga: Pawai Kirab Pemilu 2024 Digelar di Kabupaten Grobogan, Diisi Doa Lintas Agama Hingga Senam Bersama

Sebelum Penetapan DCT

Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan sebagai DCT pada 4 November 2023.

 

 

Menurut Suwiknyo, ketika DCS dimungkinan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023 masih bisa berubah," kata Suwiknyo. ***

 

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah