"Memberhentikan pekerja jika masih ada kontrak, masih ada hak pekerja yang harus dipenuhi. Jadi haknya sudah diberikan atau belum oleh perusahaan, akan kita teliti. Kalau sudah habis perjanjian waktu tertentu, tidak ada masalah pemutusan hubungan kerjanya," kata Teguh.
Sebelumnya perwakilan PT Berril Jaya Sejahtera yang tergabung dalam Serikat Pekerja beril Grobogan sejahtera (SP Bergas) melakukan audiensi ke Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Ketua Serikat Pekerja Bergas, Tesa Hastuti ada lima poin disampaikan, namun yang paling urgen adalah hak mendapatkan perlindungan bekerja. Karena banyak pekerja yang tidak difasilitasi BPJS ketenagakerjaan. ***