Tindaklanjuti Aduan Karyawan, Disnakertrans Grobogan Klarifikasi Manajemen PT Berril Jaya Sejahtera

- 12 September 2023, 16:08 WIB
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo (kedua dari kiri) bertemu dengan Manajemen PT Berril Jaya Sejahtera terkait nasib karyawan perusahaan tersebut, Selasa (12/9/2023).
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo (kedua dari kiri) bertemu dengan Manajemen PT Berril Jaya Sejahtera terkait nasib karyawan perusahaan tersebut, Selasa (12/9/2023). /dok Disnakertrans Grobogan

Media Purwodadi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan melakukan klarifikasi dengan manajemen PT Berril Jaya Sejahtera terkait informasi pemutusan hubungan kerja  atau PHK.

“Disnakertrans Grobogan melakukan klarifikasi terhadap pihak manajemen PT Berril Jaya Sejahtera mengenai informasi adanya PHK tersebut,” jelas Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya Disnakertrans Grobogan menerima informasi mengenai PHK sejumlah karyawan bagian produksi PT Berril Jaya Sejahtera oleh pihak perusahaan. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut Disnakertrans melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Tuntut Jadi Karyawan Tetap & Peserta BPJS Ketenagakerjaan, SP Ini 'Wadul' ke Disnakertrans Grobogan

Klarifikasi lanjut Teguh, dilakukan terhadap pihak HRD, manajemen dan humas perusahaan PT Berril Jaya Sejahtera yang berada di Rejosari. Menurut pihak perusahaan, ini terkait dengan tuntutan pendirian serikat pekerja.

“Namun, dari pengakuan karyawan PT Berril Jaya sejahtera ternyata berbeda dengan keterangan perusahaan. Mereka mengaku saat mau bekerja diberitahu tidak ada jadwal masuk kerja,” kata Teguh.

Menurut Teguh, Disnakertrans tidak hanya melakukan klarifikasi dengan manajemen perusahaan namun juga kepada sejumlah pekerja. Hal ini sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Jika Temukan Pejabat Polda Jawa Tengah Main-Main Dengan Judi

Prosedur PHK 

Bagaimanapun, sambung Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh, mengenai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan harus sesuai prosedur dan memperhatikan hak hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x