Media Purwodadi – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembuktian terlapor sudah dilaksanakan pada Jumat, 9 September 2023 di Bawaslu Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjadi Ketua Majelis dalam sidang tersebut dan didampingi dua anggotanya yakni Desi Ari Hartanta dan Moh Syahirul Alim.
Dalam sidang tersebut, Majelis memeriksa bukti yang telah disampaikan di hadapan pelapor dan terlapor. Bukti yang diserahkan dinyatakan sah sebagai alat bukti oleh Majelis.
Pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menghadirkan tiga saksi yakni Yoyok Prihantoro yang merupakan LO PDI Perjuangan dan dua staf DPC PDI Perjuangan, yakni Novia Widya serta Devi Febriana.
Dalam sidang tersebut, LO PDI Perjuangan, Yoyok Priyantoro menjawab dengan lugas pertanyaan dari anggota Komisioner KPU Grobogan, Suwikyo.
“Apakah ketika ada bakal calon yang statusnya anggota DPRD Kabupaten, dan kemudian mencalonkan kembali di partai politik, sementara yang dicalonkan di parpol sebelumnya, berkas apa yang diajukan dalam SILON? “ tanya Suwiknyo.
Yoyok Piryantoro yang mendapatkan pertanyaan tersebut langsung menjawab pertanyaan dari pihak terlapor tersebut.