Penjelasan Para Saksi
Dalam sidang ini, Bawaslu Grobogan menyaksikan pelapor memberikan pertanyaan kepada Mariman terkait instruksi Dewan Pimpinan Pusat PAN tentang pemberitahuan kewajiban anggota DPRD Dari PAN yang mendaftar menjadi Bacaleg 2024 yang diduga memiliki dua keanggotaan partai.
“Sudah tiga kali mengundang Moch Sutarno dan saya datang ke rumahnya dan dalam kesempatan itu yang bersangkutan menegaskan sudah pindah ke partai lain,” ujar Mariman.
Mariman menjelaskan, setelah mendapatkan jawaban tersebut, DPD PAN Grobogan mengadakan sidang pleno dan mengurus pemberhentian Moch Sutarno ke DPP PAN.
Baca Juga: Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live, Atta Halilintar Kesal
“Proses pemberhentian Moch Sutarno lewat DPP PAN ini memakan waktu dan pada bulan Juni 2023 baru keluar,” ujar Mariman.
Usai mendengarkan keterangan saksi pelapor, Ketua Majelis Pemeriksa yakni Fitria Nita Witanti menjelaskan pemeriksaan pembuktian pelapor telah selesai dan sidang dilanjutkan pada Jumat, 8 September 2023.
"Baik pemeriksaan bukti dan saksi sudah selesai, terima kasih atas keterangan yang disampaikan. Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi dari terlapor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 8 September 2023 dengan agenda pembuktian pihak terlapor," jelas Fitria Nita Witanti, yang merupakan Ketua Bawaslu Grobogan ini.***