Bawaslu Grobogan Jelaskan Syarat Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024

- 31 Agustus 2023, 11:08 WIB
Data Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Data Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih. /Bawaslu Grobogan/


Media Purwodadi - Tahapan Pemilihan Umum 2024 terus bergulir, tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan menjelang pesta demokrasi tersebut.

 

 



Seperti halnya pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, terdapat persiapan-persiapan yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Beberapa tahapan yang dipersipakan dalam penyusunan Daftar Pemilih di antaranya adalah penyusunan bahan daftar pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Penyusuan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan DPSHP Akhir dan Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Baim Wong Marah Berujung Viral, Ternyata Persiapan Diskon Pindah Lapak Streaming Jualan ke Shopee Live

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, ada yang perlu diketahui bersama beberapa syarat dalam memilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Syarat Memilih dalam Pemilu 2024:

a. genap berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, dan/ atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
d. dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
e. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain syarat dalam memilih, Fitria Nita Witanti juga menjelaskan tentang beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih.

“Ada beberapa prinsip yang perlu dipedomani,” kata Fitria Nita Witanti.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. Hana Ratri

Baca Juga: Resmi PIndah ke PKB, Wakil Bupati Grobogan dr Bambang Pujiyanto : Mengalir Saja....

Prinsip Daftar Penyusunan Pemilih:

a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel;
i. perlindungan data diri; dan
j. aksesibel.

 

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x