Kemudian, tambahnya, apabila dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebagai mana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Nota Kesepahaman, yang berbunyi; Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari.
"Tapi jika dalam kurun waktu 60 hari para pihak tidak dapat menyelesaikan secara administratif, maka dapat kembali ditindaklanjuti penanganan perkaranya oleh APH sesuai Pasal 5 Ayat (2)," jelas Plh Kasi Intel Kejari Grobogan.
Baca Juga: Pemugaran RTLH di Geyer Belum Semua Terlaksana, Disperakim Grobogan Akan Pantau
Temuan Disperakim Grobogan
Sebagaimana diketahui, Kejari Grobogan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bantuan RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Kasus tersebut muncul ke permukaan setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman atau Disperakim Grobogan menemukan adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan program pemugaran RTLH di Desa Asemrudung.
Di mana ada lima unit RTLH warga setempat yang menerima bantuan pemugaran rumah dengan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Desa atau Bankeupemdes 2022. Namun dalam pelaksanaanya baru tiga unit yang dikerjakan.
Temuan tersebut bermula ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke Disperakim Grobogan. Kemudian dinas melakukan pengecekan ke lapangan, hasilnya dari lima rumah baru tiga yang dikerjakan proses pemugarannya.