Media Purwodadi - Tindak pencabulan terjadi di Kabupaten Grobogan. Kali ini korban bernama Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Masa depan Mawar terancam suram lantaran perbuatan kakak sepupunya yang nekat melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Hal itu diketahui setelah sang ibu yang curiga dengan isi pesan Whatsapp milik putrinya. Hingga akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kradenan.
Kasus ini bermula ketika sang ibu membaca isi WA di ponsel milik Mawar. Dalam isi pesan WA tersebut, sang ibu membaca curahan hati anaknya kepada seorang temannya.
Isi curahan hati Mawar yakni tentang perbuatan pelaku yang berinisial AAR (23), warga Ogan Komering Selatan, Sumatera Selatan.
"Awalnya pada hari Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 22.53 WIB, HP milik korban bunyi dan sang ibu bangun. Ibu korban membaca adanya pesan bahwa korban bercerita dengan temannya," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam keterangannya.
"Dalam isi WA tersebut korban menceritakan kepada temannya jika pernah disetubuhi oleh tersangka," tambahnya.
Hingga akhirnya, sang ibu menanyakan tentang peristiwa tersebut kepada Mawar. Bak petir di siang bolong, ibu Mawar kaget dengan pengakuan anaknya yang sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.