Cemburu Suami Dapat Kiriman Video Tak Senonoh, Seorang Guru di Grobogan Nekat Aniaya Pegawai Toko Emas

- 3 Juni 2023, 11:09 WIB
Video penganiayaan yang terekam dalam CCTV toko emas tempat korban bekerja.
Video penganiayaan yang terekam dalam CCTV toko emas tempat korban bekerja. /Humas Polsek Wirosari.

Media Purwodadi - Seorang guru berinisial NA, 42 tahun, warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dilaporkan ke Polsek Wirosari.

NA dilaporkan ke polisi karena kenekatannya melakukan penganiayaan terhadap korban YITJ (42), warga Kradenan, Kabupaten Grobogan.

 

 

Korban YITJ sendiri adalah karyawan toko emas di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Penganiayaan terhadap perempuan ini tertangkap kamera yang terpasang toko emas tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan 38 La Liga Spanyol: Real Madrid dan Atletico Madrid Masih Berebut Posisi 2

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anunt Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

‘’Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko emas,’’ kata AKP Muri, Sabtu 3 Juni 2023.

Dikatakan AKP Muri, kejadian ini berawal saat korban sedang bekerja dengan dua karyawan toko emas lainnya.

Tiba-tiba, NA datang ke toko emas tersebut dan menunjukkan video yang ada di dalam ponselnya tersebut kepada satu karyawan.

"Mas, saya mau mencari orang ini," ujar NA, sambil ditirukan Kapolsek AKP Muri.

Korban langsung berdiri dan seketika NA menunjuk muka dan berkata kasar ke arah korban.

Kata-kata kotor dihujamkan kepada korban oleh pelaku yang intinya korban dianggap telah merusak keluarganya.

Sambil berbicara kasar, pelaku menarik kerah baju korban dari luar jeruji etalase toko emas.

‘’Pelaku kemudian memukul korban sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban,’’ jelas AKP Muri.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dipicu hubungan asmara antara korban dengan suami pelaku.

Baca Juga: Manchester City vs Manchester United Final Piala FA. Ambisi Setan Merah Rusak Misi Raih Treble The Citizens

Saat itu, NA mengetahui bahwa ada video yang dikirimkan ke ponsel suaminya. Video tersebut berisi adegan mandi korban hingga membuat NA marah besar.

 

 

Sikap cemburu NA yang berujung pada penganiayaan ini sebagai sarana pelampiasan kemarahan pelaku kepada orang yang dianggap merusak keluarganya.

Atas kejadian tersebut, NA dijerat dengan Pasal 352 KHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x