3 Pemuda Asal Semarang Ini Nekat Jual Pacar di Grobogan Hingga Diamankan Polisi, Ini Alasan Pelaku

- 2 Juni 2023, 21:06 WIB
Tiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
Tiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023. /Hana Ratri

Selain itu, tiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Untuk Hari Sabtu, 3 Juni 2023. Bagaimana Nasib Zodiak Anda Hari Ini

"Ancaman pidananya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,’’ ungkap AKP Kaisar.

Hal yang mencengangkan dalam pengakuan para pekaku yakni mereka menjual pacarnya dengan tarif Rp200 ribu sekali layanan.

 

 

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujar pelaku VMF yang lebih memilih menjalankan aksinya di Kabupaten Grobogan.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x